Jakarta, Gempita.co-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun ini.
Pemakaian sertifikat elektronik ini setelah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan ini sudah diundangkan tanggal 12 Januari 2021. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, kini tengah disiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,” kata Yulia dalam siaran persnya, Senin (25/1/2021).
Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Mengenai penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6 yang menyatakan penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar maupun penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.
Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya. Lalu penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Adapun pasal 12 menyebutkan bahwa tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat. Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Sedangkan pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian sertipikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
Sebelumnya, Kementerian ATR telah melaksanakan empat layanan elektronik, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya dan informasi zona nilai tanah. Empat layanan tersebut ditujukan untuk menghindari pemalsuan sertifikat dan mengurangi antrean di kantor-kantor pertanahan.