Kemungkinan Besar Jokowi Tidak Memperpanjang PPKM Level 4, Begini Hasil Evaluasinya

Gempita.co- Presiden Jokowi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PKKM Level 4 bakal diperpanjang lagi atau tidak.

Diketahui hari ini Senin, 9 Agustus 2021 adalah berakhirnya PKKM Level 4 yang telah diputuskan Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021 lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

PPKM Level 4 mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021 kemudian, PPKM Level 4 telah diperpanjang 2 kali. pertama, 26 Juli-2 Agustus, kedua 3-9 Agustus 2021.

Menurut Presiden dua periode ini, perpanjangan PPKM Level 4 yang kedua adalah untuk memastikan kondisinya benar-benar terkendali.

Jokowi mengklaim kondisi penanganan pandemi Covid-19 skala nasional sudah mulai membaik dibandingkan sebelum PPKM.

“Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit),” ucap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 2 Agustus 2021.

Lantas apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang lagi?

Hingga berita ini ditayangkan belum ada kebijakan pemerintah yang memutuskan secara resmi terkait perpanjangan PPKM Level 4.

Kendati demikian, Presiden Jokowi sudah melakukan evaluasi PPKM Level 4 yang digelar pada 7 Agustus 2021 lalu.

Jokowi dalam evaluasi itu mengatakan, kenaikan kasus kini marak terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Kelihatannya ini terjadi pergeseran lonjakan (kasus) dari Jawa-Bali menuju luar Jawa-Bali,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 7 Agustus 2021.

“Dan, selama 2 minggu terakhir ini saya lihat kasus-kasus baru di provinsi di luar Jawa, terus meningkat.”

Terdapat 5 provinsi yang dicatat Jokowi mengalami kenaikan kasus harian tinggi yakni Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Papua, Sumatra Barat dan Riau.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jokowi meminta seluruh anak buahnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 merespons cepat agar kenaikan kasus yang lebih tinggi bisa dicegah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali