Medan, Gempita.co-Jejaring sosial di dunia maya membuat semua orang dapat berinteraksi satu sama lainnya, tapi justru malah menjadi sebuah kesempatan untuk para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
AS (26) warga Kampung Reba Dusun III Dusun Dolok Merawan, Serdang Bedagai ini hanya bisa menyesali perbuatannya, saat ini dia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Helvetia lantaran mencuri sepeda motor Honda Vario 125 CC Warna Hitam BK 3627 AIT Tahun 2019 dan satu unit ponsel merek Redmi warna silver milik seorang wanita yang berinisial DU yang baru dikenalnya melalui sosial media Facebook.
“Sebelumnya AS berkenalan dengan korban di Facebook mengaku bernama Akbar Al Saragih yang berprofesi sebagai Aparat (TNI), setelah akrab di media sosial Facebook, Pelaku AS bersama rekannya Ibnu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berangkatlah dari Aceh menuju Medan pada hari Minggu tanggal 16 lalu,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing saat ditemui Selasa (25/01/2021) sore.
Kompol Heri Sihombing menjelaskan, pada esok harinya sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu, yang mana pelaku akan mengajak nonton film di salah satu bioskop.
Tak selang berapa lama korban datang ke kost pelaku, dan pelaku menyuruh korban untuk duduk terlebih di kursi teras, dengan alasan pelaku hendak mandi dan ganti baju ke Mess Jesdam.
Selanjutnya pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban yang mana kunci sepeda motor korban masih melekat dikontaknya, setelah sepeda motor diboyong pelaku lainya menemui Ibnu yang sedang sarapan dan keduanya pergi ke pasar IV Tembung untuk menemui rekan Ibnu yang bernama Eko (DPO) di Pasar III Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Setelah itu mereka bertiga menggadaikan sepeda motor korban dengan salah satu perempuan (DPO) di Pasar IV Tembung dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) tanpa kuitansi.
“Dari hasil gadaian tersebut mereka bagi-bagikan, pelaku AS mendapatkan bagian Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pelaku IBNU sama dengan pembagian pelaku, sedangkan EKO mendapatkan pembagian Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah),” tambah Kompol Heri.
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan pelaku AS di Jalan S M Raja, Sitirejo, Medan Kota pada Sabtu (22/01/2022) malam dan langsung diboyong ke Mapolsek Helvetia untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) celana potong ponggol warna coklat dan 1 (satu) unit ponsel merek Redmi warna silver serta 1 (satu) pucuk pistol mancis warna hitam dan uang Rp135.000 (seratus tiga puluh lima ribu).
“Kepada pelaku AS (26) dikenakan pasal 378 sub pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 Tahun,” tegasnya.