Kenapa Harga Minyak Goreng Mahal? Simak Hasil Penelitian KPPU!

Jakarta, Gempita.co – Penyebab harga minyak goreng menjadi mahal beberapa waktu lalu ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah sempat tembus Rp20.500 per kilogram (kg) di DKI Jakarta. Adapun harga rata-rata minyak goreng curah nasional mencapai Rp18.300/kg.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Penelitian KPPU difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Ada 4 penyebab hasil penelitian KPPU, sehingga harga minyak goreng menjadi mahal beberapa waktu lalu.

1. Dipicu kenaikan permintaan minyak sawit

KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut disebabkan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akibat kebutuhan akan bahan bakar.

“Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO,” kata Ukay.

2. Sebaran pabrik minyak goreng yang tidak merata

Biang kerok kedua harga minyak goreng mahal adalah karena sebaran pabrik minyak goreng tidak merata. KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng.

KPPU menilai sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

“Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” kata Ukay menerangkan.

Ukay mengatakan upaya penetapan harga oleh pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek, namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

“KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha,” ujar Ukay.

3. Kebijakan pemerintah turunkan harga minyak goreng cuma bagus untuk jangka pendek

Ukay mengatakan upaya penetapan harga oleh pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek, namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

“KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha,” ujar Ukay.

4. Saran KPPU untuk harga minyak goreng

Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO_Muhammad Iqbal)

KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

“Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal,” kata Ukay.

Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.

“KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap Pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi,” katanya menambahkan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali