Kepergok Kurangi Takeran BBM, Pengusaha SPBU Ditangkap Polda Banten

Gempita.co – Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Gorda, Kecamatan Kibin ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengelolaan SPBU nakal, dengan mengurangi takaran perdagangan bahan bakar minyak (BBM).

Selain pemilik, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten, juga menetapkan manager SPBU berinisial BP (68) sebagai tersangka. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan umur dan tersangka sedang sakit.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang dicurigai adanya kecurangan pengurangan takaran atau tera dalam menjual BBM, baik Pertamax, Peralite, Pertamina Dex, Dexlite dan solar.

“Pada saat dilakukan pengecekan di SPBU, ditemukan adanya kegiatan penjualan semua jenis BBM oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa 22/06/22.

Shinto mengungkapkan SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang telah melakukan modifikasi mesin dispenser yang dapat diatur menggunakan alat berupa remote control.

“Mereka menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi,” ungkapnya.

Shinto menjelaskan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU, agar takaran takaran BBM tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh masyarakat.

“Setiap pengisian 20 liter BBM, ada pengurangan takaran sekitar 500 mililiter atau setengah liter BBM,” jelasnya.

Shinto menambahkan dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali