Kepmen Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut Jaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Ekosistem

Foto:dok.Ditjen PRL

Jakarta, Gempita.co – Penataan pipa atau kabel bawah laut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 memiliki banyak keuntungan bagi negara, pelaku usaha dan juga masyarakat. Keuntungan ini di antaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pembuat kebijakan sudah mulai menyosialisaikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 itu kemarin. Sosialisasi yang dihadiri Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ini berlangsung secara luring dan daring.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP TB Haeru Rahayu, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

TB Haeru menjelaskan, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Kesemerawutan pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.

“Setelah Kepmen KP 14/2021 terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua bulan kedepan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal,” kata Tebe, sapaan akrab TB Haeru.

“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin,” sambung Tebe.

Berdasarkan Kepmen KP 14/2021 yang ditetapkan pada 18 Februari tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.

Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulautan negara.

“Dengan adanya pemetaan itu termasuk dengan segala prosesnya, tentu saja bahwa negara kita tidak begitu mudah dimasuki oleh negara lain. Jadi dari proses awal ada proses perizinannya, dalam pelaksanaan juga ada kontrolnya, sampai nanti dengan akhir sesuai tidak dengan persetujuan yang kita berikan,” ungkap Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedrason.

Infrastruktur Strategis

Foto:dok.Humas Ditjen PRL

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menerangkan bahwa pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup besar bagi negara.

Adanya Kepmen KP 14/2021 diharapkan Menteri Trenggono, menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. Lalu dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.

Dalam Kepmen KP 14/2021, dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Main Hole). Termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Sumber: Humas Ditjen PRL

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali