Jakarta, Gempita.co – Keponakan artis Ashanty, selebgram Millen Cyrus ditempatkan ke dalam sel tahanan laki-laki.Demikian penjelasan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Transpuan yang memiliki nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu ditempatkan di sel laki-laki.
Hal itu sesuai dengan keterangan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
“Seusai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di kantornya, Senin (23/11/2020).
Kekinian, penyidik juga telah menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka.Penetapan status tersangka itu berdasar alat bukti dan hasil tes urine.
“Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urine dia positif narkoba,” kata Ahrie seperti dilansir suara.com.
Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Berdasar hasil tes urine, Millen Cyrus terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.
Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen Cyrus di sebuah hotel saat penggerebekan, tak terbukti alias negatif narkoba.
Sumber: Berbagai Sumber