Jakarta, Gempita.co – Kegiatan belajar tatap muka di PPKM Level 3 mulai diizinkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kegiatan belajar tatap muka diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ini merupakan salah satu kebijakan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun wilayah Jawa dan Bali yang masuk dalam level yakni wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Surabaya dan Bandung Raya.
Aturan kegiatan ini tidak berlaku bagi Sekolah Luar Biasa dan juga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Untuk Sekolah Luar Biasa maksimal kapasitas diperbolehkan 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik.
Selain kebijakan belajar tatap muka, dalam Instruksi Mendagri tersebut memperbolehkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Selain itu, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Pada Senin, Presiden Joko Widodo menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, serta Surabaya Raya dari level 4 ke level 3.
Jokowi —sapaan akrab presiden— menyatakan penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali juga masih diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
“Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan wilayah kabupaten dan kota lainnya sudah bisa pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui konferensi pers virtual.
Dia mengatakan ada perkembangan yang baik terkait penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, di mana angka kasus konfirmasi positif telah menurun hingga 78 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Selain itu, angka hunian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) secara nasional juga telah menurun menjadi 33 persen, setelah pada Juli lalu fasilitas kesehatan sempat mengalami krisis akibat lonjakan pasien Covid-19.
Saat ini terdapat 51 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM level 4, kemudian 67 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 3, dan 10 kabupaten/kota menerapkan level 2.
Sumber: berbagai sumber