Jakarta, Gempita.co – Mabes Polri melakukan kerja sama penukaran dua buron kasus penipuan dan korupsi yang berada di Amerika Serikat (AS) dengan seorang buron kasus penipuan berwarga negara AS yang berada di Bali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers daring, Rabu, mengatakan bahwa US Marshall Service (USMS) membantu memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo NG dengan imbalan Marcus Beam.
Indra Budiman yang ditangkap USMS di California masuk dalam daftar buronan di Interpol sejak 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Sementara itu, Sai Ngo NG masuk daftar buron di Interpol sejak 17 September 2018 atas pengajuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2011-2012. Ia ditangkap di Texas pada tangal 31 Oktober 2019.
Selanjutnya, untuk Marcus yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu dengan nama De Mario Corner, Divhubinter Polri, atase KBRI Polri Washington, D.C. dan Polda Bali menyelidiki keberadaan tersangka kasus penipuan investasi itu dan menangkapnya pada hari Kamis (23/7) di Badung, Bali.
Awi Setiyono mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.
“Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno,” katanya menjelaskan.