Washington, Gempita.co – Pengadilan Federal Honolulu mengungkapkan, mantan pejabat Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (Central Intelligence Agency/CIA) dan pegawai kontrak penerjemah untuk Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) dituduh menjadi mata-mata China.
Menurut dokumen gugatan pidana yang diungkap pada Senin (17/8) di pengadilan federal Honolulu, tuduhan termasuk mengungkapkan rahasia perdagangan dan informasi tentang sumber-sumber kepada petugas intelijen.
Alexander Yuk Ching Ma dituduh mengungkap rahasia pemerintah AS kepada petugas intelijen China di sebuah kamar hotel di Hong Kong dalam tiga hari pada Maret 2001, dan terus berhubungan dengan mereka setelah ia bekerja di FBI. Ma didakwa di pengadilan federal di Honolulu. Ia tidak mempunyai pengacara yang terdaftar di catatan pengadilan.
Ma dituduh bersekongkol mengumpulkan dan memberi informasi pertahanan nasional AS kepada negara asing.
Ia ditangkap pekan lalu dalam operasi penjebakan baru-baru ini. Jaksa mengatakan Ma menerima uang tunai dari petugas penegak hukum yang menyamar dan mengungkapkan bahwa ia ingin membantu “tanah airnya”.