Ketat! Ini Prosedur Penumpang Pesawat Tiba di Bandara Soetta dari Luar Negeri

Jakarta, Gempita.co – Setiap penumpang penerbangan luar negeri yang masuk Indonesia wajib sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap.

Demikian diumumkan Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang menjadi acuan petunjuk perjalanan internasional dengan transportasi udara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Di samping itu, penumpang pesawat tujuan Indonesia juga masih diwajibkan melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta melakukan karantina selama 5 hari dengan biaya mandiri untuk WNA.

Kemudian, dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandara, dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya bisa diketahui 1 jam atau tes RT-PCR di bandara kedatangan di Indonesia.

Sejalan dengan hal ini maka Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai salah satu titik masuk penerbangan internasional menyiapkan fasilitas tes NAAT/RT-PCR bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang baru mendarat.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko mengatakan tes COVID-19 yang dilakukan penumpang pesawat sebelum berangkat dan saat kedatangan di Indonesia dapat membantu penanganan COVID-19 di dalam negeri.

“Penumpang harus melakukan tes RT-PCR di negara keberangkatan, lalu tes ulang saat kedatangan di Indonesia, sebagai upaya menangkal imported cases.” katanya dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (16/10/2021).

Pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3. Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR

“Supaya tidak terjadi penumpukan di titik tes maka akan diatur operasional penerbangan,” Kata Executive General manager Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan WNI dan WNA yang mau masuk Indonesia wajib mentaati ketentuan. Termasuk tes PCR, sudah tervaksin dosis lengkap, karantina selama 5×24 jam.

“Ini untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa kasus impor baru,” kata Novie.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali