Ketua KPI: Saya Sering Mendapat Keluhan Tentang TikTok

ILUSTRASI

Jakarta, Gempita.co – Negara punya peran untuk mengatur tentang media baru, untuk maksud tersebut masih menunggu pengesahan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang baru.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio dalam webinar Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast yang disiarkan di YouTube pada 10 Maret 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, ada kreator konten yang membuat konten dengan bebas dan kurang berkualitas. “Saya sering mendapat keluhan tentang TikTok. Yang menjadi keprihatinan saya, ada kata-kata yang tidak pantas diucapkan di TikTok, dan kata-kata itu kalau masuk di televisi langsung disanksi oleh KPI, tidak boleh,” ujar Agung.

Sementara pengamat telekomunikasi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan,
negara tidak bisa hanya mengatur, mengawasi, dan mengendalikan media lama—seperti televisi dan radio, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran—tapi juga media baru.

“Karena memang ada pemahaman yang harus ditetapkan, jangan sampai kemudian regulasi, aturannya terlambat untuk mengikuti perkembangan teknologi. Walaupun terlambat, tapi jangan terlalu jauh,” ujar Heru.

Lebih lanjut, ia menyatakan bila UU Nomor 32 tahun 2002 sudah rampung direvisi, ada lembaga yang bisa mengawasi konten-konten di media baru.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali