Ketua Peradi Kota Bandung Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Begini Kronologinya

Ilustrasi/net
Ilustrasi

Bandung, Gempita.co – Oknum polisi berinisial BC dan kawan-kawan, yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap RP, GB dan VP, dilaporkan ke Propam Polda Jabar.

Dalam suratnya, pelapor melalui kuasa hukumnya Roely Panggabean meminta perlindungam hukum kepada Bidpropam Polda Jabar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas oknum Polisi tersebut, dan menangani kasus ini dengan profesional tanpa keberpihakan,” ujar Roely Panggabean, dalam keterangan pers, yang diterima redakasi, Kamis (28/1/2021).

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ini menyatakan, tindakan oknum kepolisian berpangkat AKP ini telah menodai institusi Polri.

“Semoga Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru saja dilantik sebagai Kapolri dapat menindak oknum polisi yang merusak nama Korps Bhayangkara dengan aksi main hakim sendiri ini,” harap Advokat senior ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah membuat laporan polisi atas dugaan penganiayan tersebut ke Pores Bogor Kota dengan Nomor: 1/STBL/52/I/2021/SPKT.

Dalam keterangannya, Advokat dari Law Office Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H, & Rekan ini, mengungkap kronologi yang menyebabkan kedua mata kliennya mengalami luka lebam, bahkan sampai pecah pelipis matanya.

“Kejadian itu bermula pada hari Sabtu, 23 Januari 2021 malam, ketika kedua korban sedang makan bubur ayam di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor. Pada saat makan, salah satu korban berusaha mengusir kucing. Lalu oknum pelaku melihat korban, dan merasa tidak nyaman korban pun melihat kembali oknum itu,” ungkap Roely.

Ketika kedua korban ingin membayar, lanjutnya, oknum pelaku itu secara tiba-tiba langsung mencolok mata salah satu korban yang tadi saling bertatapan.

“Tak pelak hal itu langsung memicu keributan, hingga terjadi saling pukul antara korban dan pelaku. Sontak warga dan pengunjung yang ada di lokasi kejadian langsung melerai dan memarahi pelaku tersebut,” katanya.

Merasa tidak terima dipojokkan, pelaku mengancam kepada kedua korban dan berteriak mengaku kalau dirinya merupakan anggota kepolisian.

“Jika mau tau siapa saya cek di google, dengan inisial BC. Setelah kami cek ternyata inisial nama tersebut merupakan salah satu anggota Polri dengan pangkat Kompol,” terang Roely.

Dr. Roely Pangabean, S.H., M.H

Ternyata, masih menurut Roely, persoalan kembali berlanjut. Setelah korban dan pelaku pulang pada Minggu (24/1/21), pukul 01.00 Wib dini hari, tiba-tiba ada sekelompok orang berpakaian preman dengan menggunakan empat unit mobil menjemput kedua korban.

“Kemudian korban dijemput paksa dan ada tindakan kekerasan fisik dalam penjemputan korban, bahkan kekerasan itu dilakukan dihadapan orang tua dan keluarganya,” bebernya.

Anehnya, sambung Reoly, dalam penjemputan dari rumah korban yang jaraknya tidak jauh ke Polsek Bogor Tengah bisa memakan waktu tiga jam.

“Selama itu korban dibawa ke sebuah tempat yang lalu diikat dan dipukuli. Setelah dikeroyok, dalam keadaan babak belur korban dibawa ke Polsek Bogor Tengah. Anehnya para korban malah ditahan oleh Polsek tersebut, sedangkan para pelaku dibiarkan pergi begitu saja.” ungkapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali