Ketum PPWI Wilson Lalengke Diciduk Polisi

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke diperiksa polisi (dok.Sinar Lampung)

Lampung, Gempita.co – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke diciduk usai membentak polisi dan merobohkan papan bunga. Dia ditangkap oleh gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lamtim, Sabtu (12/03/2022).

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke diperiksa polisi (dok.Sinar Lampung)

Wilson Lalengke sendiri mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya kepada tokoh adat Lampung.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya sudah meminta maaf dan saya menyesal,” kata Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke saat dikonfirmasi.

Sebelumnya Wilson Lalengke bersama rombongan mendatangi Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022).

Kemudian melakukan perusakan papan bunga dan membentak-bentak anggota polisi di Polres Lampung Timur.

Lalengke juga dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur, dan membuat keonaran di Polres Lampung Timur.

Dia ditangkap di depan gerbang Polda Lampung bersama dua pengurusnya, pada Sabtu (12/3/2022) siang.

Ketua Pemangku Adat Desa Negeri Tua Ismail Agus Gelar Suttan Paklikur Ratus mengatakan, tujuan kedatangannya ke Mapolres Lampung Timur untuk melaporkan Wilson Lalengke atas dugaan perusakan papan bunga.

“Papan bunga yang dirobohkan dipinggir jalan Polres Lampung Timur itu kan atas nama adat kami, tentunya kami merasa tersinggung,” kata Ismail Agus selaku tokoh adat Beliuk Negeri Tua.

Sebelumnya viral, Wilson Lalengke, mengamuk di Polres Lampung Timur. Dia juga merobohkan papan bunga dari tokoh adat untuk Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan hal tesebut, menurutnya WL dan beberapa rekannya yaitu ES dan AM telah diamankan atas dugaan pengrusakan.

“Benar kita telah mengamankan WL, laporan model A dan sekarang biarkan kami bekerja melakukan proses pemeriksaan dan kebetulan hari ini ada juga penyimbang adat yang juga melaporkan hal yang sama,” ujar Kapolres.(Tim)

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali