Khusus Golongan Rendah, PLN Turunkan Tarif Listrik

Jakarta, Gempita.co – Mulai Oktober hingga Desember 2020
PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik golongan rendah.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif penyesuaian untuk pelanggan golongan rendah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dengan demikian, maka harga per / KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 / kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 / kWh atau turun Rp 22,5 / kWh.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/ 10).

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan solusi dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Agung suku bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman, ”ungkap Agung.

Adapun pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

4. R-3 TR 6600 VA

5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA

7. P-3 / TR

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali