Khusus Wilayah PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore

Jakarta, Gempita.co- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan beberapa pelonggaran dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

Pelonggaran lebih luwes juga diberikan pemerintah pada daerah yang termasuk wilayah PPKM Level 3.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Beberapa ketentuan di wilayah PPKM Level 3 di antaranya berkaitan dengan operasional mall yang diperbolehkan buka kembali.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” kata Luhut, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

Luhut menambahkan, untuk PPKM Level 3 bakal diterapkan di 33 kabupaten dan kota yang ada di Jawa serta Bali.

Hal itu sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi.

Adapun, perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.

“Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dan waspada,” ujar Jokowi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali