Kim Jong-Un Penjarakan 15 Tahun, Bila Nonton Drama dan Musik Korea Selatan

Foto: Istimewa

Pyongyang, Gempita.co – Diancam hukuman 15 tahun penjara, bila ada warga kedapatan menikmati konten hiburan dari Korea Selatan baik musik maupun drama.Hal itu ditegaskan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un.

Tak hanya itu, Kim Jong-un juga menerapkan sanksi serupa bagi warga Korea Utara yang meniru aksen dan istilah bahasa yang digunakan orang Korea Selatan. Aturan itu tertuang dalam undang-undang baru yang diberlakukan akhir 2020 oleh Korea Utara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut situs berita pemantau isu Korea Utara, Daily NK, Kim Jong-un mengkritik kebiasaan umum publik Korea Selatan yang kerap menggunakan istilah oppa untuk menyebut kakak laki-laki dan dong-saeng untuk adik perempuan serta saudara laki-laki.

Dikutip Reuters, Daily NK melaporkan kritik itu langsung diutarakan Kim Jong-un melalui pernyataan tertulisnya.

Majalah Jepang, Rimjing-gang, awal bulan ini juga melaporkan bahwa undang-undang Korea Utara itu melarang warga berbicara dan menulis dengan gaya orang Korea Selatan.

Pihak berwenang Korea Utara tak segan menjatuhkan hukuman penjara di sebuah kamp hingga 15 tahun bagi mereka yang kedapatan menikmati konten media Korea Selatan.

Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari Amerika Serikat atau Jepang.

Sanksi dan denda juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara.

Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan itu. Undang-undang itu diterapkan ketika Kim Jong-un memperketat pengawasan atas pengaruh asing terhadap warga negaranya.

Beleid itu juga diterapkan ketika Korea Utara mendesak industri hiburan dalam negeri agar berkembang lebih baik lagi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali