Kisah Bocah Perempuan Korban Pemerkosaan Bertahun-tahun, Hingga Terjangkit HIV

ilustrasi

Gempita.co – Anak perempuan berinisial J (12 tahun) bermukim di Medan Sumatra Utara, bertahun-tahun menjadi korban pemerkosaan orang-orang terdekatnya.

Melansir dari berbagai sumber, Ketua Umum Pertidi, David Angdreas menceritakan kisah pilunya berdasarkan pengakuan J.

Bacaan Lainnya

Sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada tahun 2017, ia tinggal bersama ibunya di Medan. Namun, ibunya telah berpisah dengan ayahnya.

Sang anak tinggal bersama ibu dan kekasihnya yang berinisial B. Dari pengakuan J, kekasih ibunya yang berinisal B adalah orang yang pertama kali melecehkannya.

Tak lama, ibunya meninggal dunia. J kemudian dirawat ayahnya dan tinggal bersama neneknya berinisial K serta adik neneknya, berinisial CA. Di tempat itu J diduga dicabuli kembali oleh CA.

Namun, aksi CA diketahui sehingga CA diusir dari rumah. J pun diajak sang nenek untuk tinggal di Palembang, sementara sang ayah pergi dari rumah karena memiliki hutang yang cukup banyak.

Tak berapa lama, J bersama neneknya kembali ke Medan dan tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih selama dua tahun atau tepatnya hingga 2021.

Berdasarkan pengakuan J, A diduga merupakan mucikari, dia bersama anak A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300 ribu.

Selama di rumah A, J tak hanya mendapat perlakuan kasar, tapi juga kerap mengalami kekerasan seksual. Al yang merupakan suami A juga pernah menelanjangi J karena dituduh mencuri.

Setelah dua tahun tinggal di kediaman kakak dari sang nenek, J kemudian pindah ke rumah teman sang nenek berinisial AY selama 8 bulan.

Namun baru tiga bulan tinggal di rumah AY, J mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. J lantas menjalani pemeriksaan dan didiagnosa positif HIV.

“Saat itu sudah dicari dokter tidak sembuh sehingga nenek J minta AY menghubungi Team Fortune Community, untuk membantu pengobatan J. Di rumah sakit dilakukan tes dan dokter mengatakan bahwa J positif HIV,” ucap David Andreas.

Kini kasus J telah diproses dan dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut, pada 29 Agustus 2022.

J pun kini mendapatkan pendampingan hukum dari Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi).

Sumber: minews

Pos terkait