Kisah Tiga Mahasiswi UMY Korban Perkosaan Aktivis BEM

ilustrasi

Bantul, Gempita.co – Korban perkosaan, tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengisahkan menjadi korban aktivis kampus yang pernah menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berinsial MKA (OCD).

“Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas,” begitu salah satu judul kisah korban, yang diungkap melalui akun Instagram @dear_umycatcallers, seperti terlihat pada Rabu (5/1).

Tiga mahasiswi korban perkosaan mengisahkan bagaimana mendapat tipu daya dari oknum aktivis BEM itu. Mahasiswi pertama diperdaya MKA saat diajak pelaku ke salah satu klub malam, lalu dibuat mabuk, di Jalan Solo, Yogyakarta, pada Oktober 2021.

“Situasi ini dimanfaatkan (terduga pelaku) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari klub tersebut,” tulis akun @dear_umycatcallers.

Korban lain, diminta ke tempat kos MKA dengan alasan ikut tes rekrutmen BEM. Namun, ternyata tidak ada mahasiswa lain. Ketika resah dan hendak pamit, ia ditahan dan langsung dipaksa rebah.

Sedangkan korban lainnya, dibohongi untuk menemani rapat. Namun, setelah dijemput di tempat kost, korban dibawa berputar-putar membeli minuman keras. Kemudian dibawa ke indekos MKA dan dipaksa melayani hubungan intim.

Pelaku tak peduli mahasiswi tengah haid, pemerkosaan tetap terjadi karena ketidakberdayaan korban. MKA bahkan sempat melontarkan pernyataan kepada ke korban ‘kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hyperseks’.

MKA adalah seorang peminum. Salah satu korban juga mengaku dipaksa berhubungan secara anal.

Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani menegaskan kampus zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah ke tindakan kriminal.

“UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa,” ujarnya, dikutip Publicanews.

UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk mendampingi para penyintas, dan menuntaskan perkara melalui jalur hukum jika dikehendaki para penyintas.

Hijriyah menegaskan terduga pelaku sudah tidak menjadi pengurus BEM, tetapi ia belum bisa memastikan berapa jumlah korban. Ia mengatakan masih dalam proses investigasi oleh komite disiplin dan etik mahasiswa.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali