KKB Minta Tebusan Rp500 Juta, Sandera 4 Pekerja Tower BTS Telkomsel

Gempita.co – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyandera empat pekerja proyek tower base transceiver station (BTS) Telkomsel di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.

Dikutip VoA, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan penyanderaan itu terjadi pada Jumat (12/5).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“KKB menuntut untuk pembebasan dari mereka dengan sejumlah uang senilai Rp500 juta sehingga dua orang dibebaskan kembali ke Oksibil yaitu Alverus Sanuari bersama Benyamin Sembiring (dalam kondisi terluka). Saat tiba di Oksibil langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Benny.

Sementara itu juru bicara TPBPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas penyanderaan itu.

“Kami bertanggung jawab atas penyanderaan ini. Kemungkinan tawanan ada disiksa,” katanya kepada VOA.

Menurut Sebby, pihaknya telah menyampaikan berkali-kali dalam kurun waktu lima tahun terakhir agar orang bukan asli Papua untuk meninggalkan wilayah konflik bersenjata. Kemudian, TPNPB-OPM juga sudah memberi tahu agar pemerintah Indonesia menghentikan seluruh proyek pembangunan di Papua.

Awalnya KKB menyandera enam orang pekerja tower BTS Telkomsel yang dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang, Alverus Sanuari. Mereka berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan pesawat pada pukul 08.30 WIT. Setibanya di Lapangan Terbang Okbab, enam orang itu langsung diadang oleh lima anggota KKB.

“Kemudian ditangkap mereka, dibawa ke ujung lapangan terbang. Dari kejadian itu tiga orang di antaranya terluka akibat senjata tajam yang dilakukan oleh kelima anggota KKB,” kata Benny, Sabtu (13/5).

Namun KKB melepaskan dua orang di antara enam pekerja tower tersebut, yakni Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring untuk kembali ke Oksibil. Saat itu KKB menyampaikan bahwa mereka meminta uang tebusan senilai Rp500 juta jika empat orang yang masih disandera ingin dibebaskan.

Sumber: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali