Jakarta, Gempita.co – Sustainable Ocean Economy (SOE) atau ekonomi kelautan berkelanjutan memiliki prinsip-prinsip antara lain keselarasan, inklusivitas, pengetahuan, legalitas, pencegahan dini, perlindungan, daya lenting/ketahanan, solidaritas, dan keberlanjutan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang juga merupakan High Level Panel (HLP) Sous-Sherpa Sjarief Widjaja, pada seminar online “Transformasi Menuju Pembangunan Ekonomi Kelautan yang Berkelanjutan” dengan topik “Penerjemahan Prinsip-Prinsip SOE ke dalam Kebijakan Pengelolaan Kelautan dan Perikanan” yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Selasa (22/12).
“Perlindungan dan produksi laut harus sejalan dengan Konvensi PBB tentang perubahan iklim dan perjanjian Paris, keanekaragaman hayati, dan prinsip pencemar membayar sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Rio. Tindakan harus diselaraskan pada seluruh aktivitas berbasis lautan dan daratan serta ekosistem,” ujar Sjarief terkait prinsip keselarasan mengutip dari HLP SOE.
Sementara itu, tentang prinsip inklusivitas, ia menyampaikan statement HLP SOE bahwa hak asasi manusia, kesetaraan gender, komunitas dan partisipasi penduduk asli harus dihormati dan dilindungi.
Menurut Sjarief, kebijakan pengarusutamaan pembangunan kelautan dan perikanan merupakan kebijakan pengarusutamaan yang bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adil dan merata melalui pembangunan berkelanjutan, pegarusutamaan gender, modal sosial budaya, dan transformasi digital.
Ia juga memaparkan mengenai prinsip pencegahan dini, di mana ada ancaman yang serius atau tidak dapat diubah kerusakan, kurangnya kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan menunda tindakan untuk mencegah degradasi lingkungan.
Berbagai inovasi terkait prinsip pencegahan dini antara lain Aksi Bersama Deteksi Awal Tsunami Secara Mandiri (Adat), Sistem Prediksi Kelautan (Sidik) Basis Data dan Informasi Kelautan, Aplikasi Sistem Informasi Kelautan, dan Model Alat Pemantau Cuaca-Iklim untuk Prediksi Produksi Garam.
Adapun mengenai prinsip perlindungan laut, disampaikan bahwa laut yang sehat menopang ekonomi laut yang berkelanjutan. Sebuah pendekatan keuntungan bersih harus diterapkan pada pemanfaatan laut untuk mendukung keberlanjutan atau pemulihan kesehatan laut.
Sjarief mengatakan, terkait hal ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Contoh produk asuransinya adalah Si Mantep (Asuransi Nelayan Mandiri Terpercaya).
Dengan diselenggarakannya seminar ini, Chief Executive Officer (CEO) IOJI Mas Achmad Santosa berharap dapat tercapainya tujuan yang diharapkan, yaitu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan publik mengenai konsep pembangunan ekonomi kelautan berkelanjutan (sustainable ocean economy) dan mengumpulkan ide dan masukan untuk penyusunan sustainable ocean plan yang akan diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan nasional.
Turut hadir pada seminar ini narasumber lainnya, yaitu Co-chair HLP SOE Expert Group Marie Elka Pangestu; Deputi Koordinator Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Febrian Alphyanto Ruddyard, Direktur Eksekutif SDGs Center Universitas Padjadjaran Suzy Anna, dan Direktur Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup Kemlu Agustaviano Sofjan.
Sumber: Humas BRSDM