KKP Kuburkan Hiu Paus Terdampar di Pantai Bayem Jawa Timur

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali kuburkan seekor hiu paus (Rhincodon typus) yang terdampar dan mati di Pantai Bayem, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur. Melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang laut (DJPRL), hiu paus dikuburkan di Pantai Bayem dengan jarak 10 meter dari bibir pantai dan kedalaman 3 meter.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan bahwa pada tanggal 22 April 2021, BPSPL Denpasar mendapatkan laporan adanya hiu paus yang terdampar dalam kondisi hidup. Sekitar pukul 15.30 WIB nelayan dan masyarakat sekitar berusaha untuk mengembalikan hiu paus tersebut kembali ke tengah laut, akan tetapi kondisi hiu paus sudah mengapung dan lemas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Masyarakat nelayan bersama Poskamladu TNI AL, Basarta, Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh, Polsek Besuki dan Koramil Besuki menarik bangkai hiu paus ke arah pantai untuk proses penanganan lebih lanjut,” terang Yudi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ukuran hiu paus terdampar ini mencapai 740 cm dengan bobot diperkirakan 2 ton, berjenis kelamin jantan dengan kondisi belum mengalami pengapuran serta tidak terdapat bekas luka pada tubuh.

“Diduga terdamparnya hiu paus karena sedang mengejar makanannya yaitu ikan teri dan ikan lemuru ukuran kecil. Hiu paus ditemukan tersangkut jaring nelayan yang dipasang di sepanjang bibir pantai. Di perairan Tulungagung juga sedang musim penangkapan ikan teri dan ikan lemuru,” jelas Yudi.

Sosialisasi terhadap masyarakat tentang status perlindungan hiu paus sesuai dengan Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013 sebelumnya telah dilakukan, sehingga warga telah mengetahui tindakan yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya menyampaikan bahwa, hiu paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013.

“KKP juga telah menerbitkan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025,” ungkap Tebe.

Kepmen KP tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

“Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” pungkas Tebe.

Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali