Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang melaksanakan penguburan lumba-lumba terdampar pada Sabtu lalu (9/4/2021) di Kawasan Pantai Tanjung, Kabupaten Natuna.
Sebelumnya, lumba-lumba tersebut dilaporkan Satuan Kerja Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Satker KIPM) Natuna dan Bidang Penanggulangan Bencana, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna dalam kondisi hidup dengan ukuran mencapai 2 meter di Kawasan Pantai Tanjung, Kabupaten Natuna (9/4/2021). Tim respon cepat segera melaksanakan koordinasi dan melakukan observasi.
Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir menjelaskan bahwa berdasarkan ciri-ciri morfologis, jenis lumba-lumba yang terdampar merupakan lumba-lumba gigi kasar (Steno bredanensis).
“Lumba-lumba ini panjang total tubuhnya 231 cm, panjang cagak 225 cm, panjang sirip dada 41 cm dan lingkar badan 106 cm. Setelah diobservasi oleh tim diketahui dalam kondisi lemas dengan badan condong miring ke kanan, luka berlubang di bagian dada, luka sayatan di bagian punggung dan luka di bagian moncong,” ujar Mudatstsir.
Lebih lanjut Mudatstsir menambahkan berdasarkan laporan tim di lapangan, pihaknya berharap segera dilaksanakan proses evakuasi lumba-lumba yang sudah dalam kondisi lemas tersebut.
Sebelumnya, lumba-lumba beberapa kali diarahkan oleh tim menuju laut namun lumba-lumba tersebut kembali ke pantai dikarenakan faktor alam. Untuk menghindari kematian lumba-lumba yang tidak bisa diarahkan ke laut, maka dilaksanakan evakuasi menuju keramba tancap untuk ditangani lebih lanjut.
“Selang beberapa waktu, dikarenakan luka yang cukup parah, lumba-lumba tersebut tidak dapat bertahan dan mati. Selanjutnya, bangkai lumba-lumba dikubur di sekitar pantai pada Minggu(10/4/2021). Penanganannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/Satker BPSPL-TPI/IV/202,” pungkas Mudatstsir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki rujukan pengelolaan mamalia laut dengan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018.
Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur mengenai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan terhadap kejadian mamalia laut terdampar.