Jakarta, Gempita.co – Konsisten jaga kelestarian populasi lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan benih bening lobster (BBL) ke habitatnya. Kali ini, melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melepasliarkan 4.153 ekor BBL di Perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (21/02).
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP Ditjen PSDKP), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Pandeglang dan LPSPL Serang ini mendapati 4.153 ekor benih lobster, terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan benih lobster mutiara sebanyak 285 ekor.
“Ini merupakan kegiatan pelepasliaran BBL kedua pada tahun 2021 di wilayah kerja LPSPL Serang. sebelumnya dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan jumlah BBL yang dilepaskan 16.975 ekor. Kami berkomitmen selalu siap melakukan kegiatan pelepasliaran kapan pun dibutuhkan sebagai tugas dan tanggung jawab kami” ujar Syarief Iwan Taruna Alkadrie, Kepala LPSPL Serang.
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Trenggono untuk memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, kejadian bermula dari adanya dugaan tindak pidana penyelundupan benih lobster di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten. Dugaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2021 yang dilakukan oleh Tim Opsnal (buru sergap) Subdit Intelair, bersama ABK Kapal Patroli (KP) Sanjaya – 7017 dan PSDKP di wilayah Binuangeun.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan benih lobster di tempat kejadian perkara berupa baby lobster (benur) yang sudah dikemas dan diberi oksigen. Diduga benur lobster tersebut akan dijual ke bandar penampung. Selanjutnya, terduga pelaku dan benih lobster diamankan untuk dibawa ke KP. Sanjaya – 7017 guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI telah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merak, Pangkalan PSDKP Jakarta dan LPSPL Serang untuk menindaklanjuti hasil sitaan tersebut,” pungkas Iwan.
Barang bukti berupa benih lobster diserahterimakan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI kepada LPSPL Serang. Tim gabungan secara bersama-sama melaksanakan pelepasliaran BBL hasil sitaan tersebut pada Minggu, 21 Februari 2020 pukul 01.00 sampai 02.00 WIB di perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Lokasi pelepasliaran terletak pada koordinat 6°20’51,66″ LS dan 105°49’23 20″ BT di kedalaman 0-5 meter dan kondisi substrat pasir berkarang. Keadaan perairan saat pelepasliaran sedang surut dan gelombang air relatif tenang dengan cuaca cerah dan berangin. Perairan Desa Caringin dipilih atas pertimbangan kondisi perairan yang dinilai sesuai untuk tumbuh kembang BBL.
Sumber: HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT