Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen menyampaikan informasi di era keterbukaan informasi publik dengan memaksimalkan pemanfaatan layanan digital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kanal digital menjadi salah satu media yang dimanfaatkan dalam melakukan pelayanan informasi publik di era revolusi industri 4.0 ini.
Hal ini disampaikan dalam Forum Komunikasi Kehumasan lingkup KKP 2021 dengan tema “Utilisasi Layanan Digital PPID KKP di Era Keterbukaan Informasi Publik”, yang dilaksanakan secara luring dan daring di Perpustakaan Archivelago kantor KKP, Jakarta, Senin (12/04/2021).
“Humas KKP harus bisa bertransformasi menyesuaikan revolusi industri 4.0. Ruang publik melalui digital harus dapat disuguhkan informasi cepat dan akurat terutama informasi serta merta yang wajib diberitahukan kepada publik,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Agung Tri Prasetyo, yang mewakili Sekretaris Jenderal KKP.
Pelaksanaan forum ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adanya forum ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan pelayanan informasi publik secara prima.
Selain itu, bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik dan menyelaraskan visi serta misi dalam pelayanan informasi publik.
“Penyelenggaraan forum ini dimaksudkan agar terbentuk tim kerja yang solid, iklim kerja yang kondusif dan terbangun komunikasi yang baik antar pengelola PPID di lingkup KKP,” jelasnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan untuk mendukung transparansi informasi kepada masyarakat, KKP selalu meningkatkan kualitas kanal pelayanan informasi publik dalam penyampaian informasi yang akurat, mudah, dan cepat. Kanal tersebut diantaranya adalah website PPID, aplikasi android e-PPID, serta contact center (call center 141, media sosial, hingga WhatsApp).
Saat ini KKP tengah meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan melakukan kolaborasi layanan PPID lingkup pusat dan daerah agar dapat dijalankan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Merujuk upaya KKP, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi menjelaskan bahwa PPID badan publik dalam melaksanakan tugasnya menghadapi persoalan-persoalan diantaranya sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, supervisi dan sosialisasi, dan partisipasi publik.
“Tiga persoalan pertama umumnya dapat diatasi dengan cukup baik oleh PPID badan publik. Namun persoalan partisipasi publik dalam pelayanan informasi publik secara prima, belum dirasakan produktif. Jadi kedepannya adalah tugas PPID badan publik untuk memastikan partisipasi publik dalam pelayanan informasi dapat dilakukan secara produktif,” ungkap Cecep.
Sejak 2013
Dalam upaya memastikan partisipasi publik yang produktif, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andre membagikan pengalaman kementeriannya.
“Sejak 2013, Kementerian Pertanian telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sistem pelayanan permohonan informasi publik, pengajuan keberatan hingga dokumentasi informasi publik. Saat ini, Portal PPID Utama telah terintegrasi dengan seluruh 234 Portal PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Pertanian,” aku Kuntoro.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa integrasi portal PPID kementeriannya didukung oleh sumber daya manusia yang jumlah dan kompetensinya senantiasa diperhatikan, antara lain melalui kegiatan bimbingan teknis pengelolaan informasi publik secara hybrid, dan pendampingan khusus di PPID Pelaksana yang memerlukan perhatian khusus.
Senada, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hardy Kembar Pribadi menekankan pentingnya keberadaan sumber daya manusia dalam jabatan Pranata Humas dalam mendukung PPID.
Ia menyoroti masih belum keseluruhan tugas PPID yang terakomodir dalam butir kegiatan Pranata Humas sebagai unsur SDM utama PPID.
Ia menguraikan tugas-tugas tersebut adalah pendataan informasi publik yang dikuasai, penyusunan pengkategorian informasi publik, melakukan pengujian tentang konsekuensi sesuai peraturan perundangan, pengklasifikasian informasi publik dengan persetujuan atasan PPID serta menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Kemudian menetapkan pertimbangan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak. Penyelesaian sengketa informasi publik dan penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
“Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo telah menyusun usulan revisi butir kegiatan yang menampung tugas-tugas tersebut agar masuk dalam angka kredit Pranata Humas dan disampaikan kepada Kementerian PANRB,” pungkas Hardy.
Sebagai informasi, KKP dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Infomasi bagi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2019 dan 2020 berhasil meraih predikat Informatif. Dengan pencapaian tersebut, KKP terus mengupayakan untuk menjadi lebih baik lagi dalam pelayanan informasi publik di tengah pandemi Covid-19.
Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri