Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memulangkan tiga orang nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh aparat India pada September tahun lalu. Ketiga nelayan tersebut sampai di Tanah Air pada Kamis pagi (8/10).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyampaikan, pemulangan berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta Pemerintah Provinsi Aceh.
“Terima kasih kepada Kemlu yang telah bersinergi dalam pemulangan nelayan kita. Pemulangan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk para nelayan kita”, ujar Tebe.
Ketiga nelayan yang dipulangkan adalah Munazir (34 tanun), Kaharuddin (43 tahun) dan Azman Syah (30 tahun). Ketiganya merupakan awak kapal KM. Athiya 02 yang ditangkap oleh otoritas India karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Andaman – India.
“Ketiganya sudah dinyatakan bebas dan telah menyelesaikan masa hukumannya,” tambah Tebe.
Tebe menghimbau agar kasus yang dialami oleh nelayan asal Aceh tersebut dapat menjadi pelajaran bagi nelayan Indonesia lainnya. Dia mengharapkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan dan regulasi yang ada dalam melaksanakan kegiatan penangkapan ikan.
Tebe juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembinaan nelayan di wilayahnya.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa saat ini masih ada sejumlah nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum akibat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan negara lain.
Pihaknya mencatat ada 88 nelayan Indonesia yang masih ditahan di luar negari. Adapun rinciannya 32 orang di Malaysia, 1 orang di Myanmar, 50 orang India, 5 orang di Papua Nugini.
“Total 88 nelayan masih dalam proses hukum di negara lain,” ujar Nugroho.
Nugroho juga menyampaikan, KKP telah melakukan sejumlah langkah-langkah preventif dalam menangani nelayan pelintas batas ini. Di antaranya melalui Public Information Campaign (PIC) yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah yang menjadi asal nelayan pelintas batas seperti Wakatobi, Langkat, Deli Serdang, Rote, Aceh dan Kepulauan Riau.