Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan pembayaran klaim asuransi terhadap 55 orang pembudidaya terdampak banjir di Indramayu dengan total nilai klaim sejumlah Rp425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP, Slamet Soebjakto, mengatakan dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudidaya ikan kecil terdampak bencana. Klaim asuransi ini diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budidaya paska bencana banjir, utamanya di Kabupaten Indramayu.
“Asuransi sebagai social security sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Disamping tentu menjadi bagian tanggungjawab kami untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudidaya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam. Salah satu yang disalurkan yakni klaim asuransi pembudidaya kecil di Kabupaten Indramayu dan secepatnya mereka kembali dapat berusaha lagi,” ungkap Slamet, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Slamet menjelaskan, Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.
Menurutnya, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama bencana alam, yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh perubahan kondisi alam antara lain banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, dan angin topan.
“Kedua, wabah penyakit ikan yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budidaya,” jelas Slamet.
Di tengah pandemi Covid-19, Slamet menegaskan bahwa bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi.
Sementara itu, lanjutnya, hingga akhir tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudidaya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare. Sedangkan, khusus Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang. Ttotal luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.
Tetap Semangat
Sebelumnya, Minggu (14/3/2021), Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat menemui pembudidaya di area tambak Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu mengatakan, meski musibah banjir adalah bagian risiko yang tidak terduga, namun ia meminta masyarakat harus tetap semangat.
Menteri Trenggono memastikan KKP akan selalu memberikan jalan keluar yang terbaik melalui program-program social security seperti perlindungan usaha melalui asuransi.
Tasirin, Petambak Losaran yang terkena dampak banjir menuturkan kalau tambak yang dimilikinya gagal panen. Padahal, sebelum terkena banjir, tambaknya akan panen ikan size 5-6 dan udang dengan size 30-40. Kalau mendapatkan hasil kira-kira 8 kuintal untuk bandeng dan 2 kuintal untuk udang, namun gagal panen dikarenakan banjir, maka kurang lebih kerugian mencapai sekitar Rp25 juta untuk ikan dan udang.
“Alhamdulillah dan terima kasih sekali kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah membantu petani tambak untuk klaim asuransi sehingga dapat memberikan keringanan bagi kami petambak kecil dan kami dapat membeli kembali benih ikan dan kami semangat kembali budidaya ikan dan udang,” tuturnya.
Sumber: Humas Ditjen Perikanan Budidaya