KKP Selamatkan Ikan Napoleon Hasil Tangkapan Destruktif

Foto:dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP_ melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melepasliarkan ikan Napoleon (cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Teluk Moramo serta di Pulau-pulau Kecil dan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/2) lalu.

Ikan Napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan secara dengan merusak) di perairan Kepulauan Menui Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ikan Napoleon merupakan Jenis Ikan Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (cheilinus undulatus) dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram – 1000 gram/ ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021)

Tebe menyatakan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.

Kepala BPSPL Makassar, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan, ikan Napoleon yang dilepasliarkan sebanyak 1 ekor memiliki ukuran total 50 cm, panjang standar 42 cm, panjang kepala 12 cm, tinggi badan 18 cm, tinggi ekor 8 cm dan berat 2,57 kg.

Berdasarkan ukurannya, ikan napoleon hasil destructive fishing tersebut tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan, namun pemanfaatannya mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).

Foto:dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018, pemanfaatan jenis ikan dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan jenis ikan yang masuk dalam daftar appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk Jenis Ikan Bersirip,” terang Andry di Makassar.

Lebih lanjut Andry menungkapkan bahwa untuk tetap menjaga kelestarian populasi ikan Napoleon di alam yang saat ini diduga menurun akibat pemanfaatan berlebih dan perdagangan yang ilegal, maka ikan Napoleon tersebut dilepasliarkan di dalam Kawasan Konservasi Teluk Moramo dan Pulau-pulau Kecil Sekitarnya Sultra yang telah direkomendasikan sebelumnya.

Terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Donny Muhammad Faisal mengatakan, ikan Napoleon sebanyak satu ekor yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pelaku destructive fishing yang tertangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 002 di Perairan Kepulauan Menui, Kab. Morowali, Sulteng. Sesuai prosedur dan untuk penanganan lebih lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan BPSPL Makassar.

Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali