KKP Selamatkan Penyu Hijau yang Terdampar Akibat Cuaca Buruk

Foto:dok.Humas BKIPM

Mamuju, Gempita.co – Cuaca buruk tak menghalangi misi penyelamatan penyu di perairan Mamuju, Sulawesi Barat. Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Mamuju, Abdur Rohman mengungkapkan, seekor penyu hijau sempat terdampar di Pelabuhan Ferry Simboro.

Satwa dilindungi tersebut dalam keadaan kotor saat akan dievakuasi oleh petugas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Penyu tersebut terdampar ke pantai karena kondisi cuaca yang buruk pada hari ini seperti hujan dan gelombang yang cukup tinggi,” kata Abdur Rohman, Selasa (5/1/2021).

Dikatakannya, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Merujuk regulasi tersebut, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Tak hanya itu, menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Di dunia internasional, semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).

Foto:dok.Humas BKIPM

“Penyu ini termasuk satwa dilindungi, jadi kita harus lepasliarkan lagi,” urai Abdur Rohman.

Abdur Rohman menambahkan, tim SKIPM Mamuju telah melakukan pembersihan kotoran-kotoran yang menempel pada Penyu tersebut.

Selanjutnya, satwa ini dilepaskan setelah jajarannya melakukan koordinasi dengan Pihak Pelabuhan, Danlanal Mamuju dan Satwas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Penyelamatan penyu ini dilaksanakan dengan melepas Penyu tersebut ke laut bebas di Kawasan Konservasi Lanal Mamuju,” tandasnya.

Sumber: Humas BKIPM

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali