Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam aksi penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, Sumatera Utara. Aksi penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian danau vulkanik tersebut dari pencemaran. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat koordinasi terkait penertiban KJA di Danau Toba yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (20/4/2021) secara virtual.
“KKP siap dukung pemda untuk pelaksanaan rencana aksi penertiban atau penataan KJA Danau Toba. Kita akan bekerja sama, bersinergi dengan pemda setempat,” ujar Menteri Trenggono.
Selanjutnya, Menteri Trenggono menyampaikan KKP akan mendukung Pemda dalam mempersiapkan target rencana aksi penataan KJA perairan Danau Toba per tahun, melakukan penertiban unit KJA yang tidak dioperasionalkan dan yang beroperasi pada bukan Kecamatan rujukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 diantaranya Kecamatan Balige, Parmaksian, Ajibata, Merek, Simanindo, Harian, Onan Runggu, Nainggolan, Girsang Sipangan Bolon, Pematang Sidamanik, Baktiraja dan Muara, serta melakukan penataan KJA di lokasi usaha KJA sesuai rekomendasi teknis dan sesuai batas produksi lestari per lokasi usaha KJA.
Terkait hal tersebut, terdapat sejumlah skenario penataan KJA di Danau Toba yang disampaikan Menteri Trenggono kepada Menko Luhut, diantaranya jumlah KJA yang ada pada tahun 2020 sebanyak 13.160 KJA, dimana target jumlah usaha KJA pasca penertiban di tahun 2021 berkurang menjadi 9.876 KJA dengan jumlah produksi ikan 28.132,01 ton, sampai di tahun 2022 target produksi ikan dari KJA maksimum mencapai 10.000 ton. Trenggono menilai hal ini akan sangat ditentukan oleh kerja sama Pemerintah Daerah setempat.
Salah satu hal penting yang perlu dipikirkan oleh Pemerintah dan seluruh pihak terkait adalah pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat yang terdampak penertiban KJA Danau Toba ini. KKP mengusulkan sejumlah alternatif, diantaranya kegiatan budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, dan ikan hias, serta usaha pembuatan pakan mandiri dan bisnis olahan ikan.
Sedangkan untuk pembiayaan, Menteri Trenggono menegaskan bahwa KKP akan membantu usaha-usaha alternatif tersebut dengan memanfaatkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau pinjaman modal melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang dimiliki oleh KKP.
“Akses pembiayaan bisa kita lakukan melalui KUR atau pinjaman modal dari BLU LPMUKP yg ada di KKP, terhadap usulan kami tersebut, butuh pendampingan, kami siap menggawal pengalihan dari KJA ke budidaya yang telah kami sampaikan tadi, seperti budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, ataupun ikan hias,” tuturnya.
Sementara itu, Menko Luhut dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu bersinergi dalam melaksanakan rencana aksi penertiban KJA Danau Toba ini sesuai dengan timetable yang telah disusun.
“Rencana aksi penataan sudah disusun dengan baik, sesuai dengan timetable yang sudah disusun, dan harus dicermati oleh masing-masing Kementerian/Lembaga maupun Pemda terkait,” ujar Menko Luhut.
Menko Luhut menyampaikan harapannya untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan agar mulai dapat melakukan sosialisasi rencana penertiban dan inisiasi pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat pada akhir bulan April ini, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Khususnya bagi KKP, agar dapat menyampaikan alih mata pencaharian bagi pekerja KJA yang terdampak dari penertiban ini, dan membuat SK Menteri terkait alokasi jumlah KJA yang dapat beroperasi di 7 Kabupaten di kawasan Danau Toba,” terang Menko Luhut.
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan berharap seluruh pihak dapat bahu-membahu untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Ia mengingatkan jika ada perusahaan atau pihak-pihak yang melanggar dan merusak lingkungan, harus segera ditindak. Isu lingkungan ini harus menjadi perhatian bersama.
“Untuk keberlanjutan lingkungan tidak boleh main-main. Daya tampung danau Toba ini ada batasnya. Kalau ada perusahaan yang melanggar, harus ditindak, karena merusak lingkungan. Kita jangan ragu-ragu untuk hal-hal seperti ini. Tidak boleh kompromi terkait lingkungan,” tegas Menko Luhut.
Dalam rapat koordinasi virtual tersebut, hadir sejumlah pejabat diantaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala BKPM, Kepala LAPAN, serta sejumlah Bupati di Provinsi Sumatera Utara.
Sumber: BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI