Jakarta, Gempita.co- Sinergikan pengelolaan hiu paus, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (rhincodon typus) Tahun 2021-2025.
Kepmen KP tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu mengatakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, Indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia,” ujar Tebe di Jakarta.
Tebe mengungkapkan, dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, ikan Hiu Paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.
“Penetapan status perlindungan saja tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia,” ungkapnya.
Tebe mengharapkan, RAN Konservasi Hiu Paus yang ditetapkan tidak sekedar menjadi dokumen perencanaan, tetapi dilaksanakan secara serius oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan. Sehingga kondisi hiu paus di alam menjadi Iebih baik dalam 5 tahun mendatang.
“KKP akan mengevaluasi pelaksanaan RAN tersebut setiap tahun,” tegasnya.
Bukti Keseriusan
Sementara itu, Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin menyambut baik ditetapkannya RAN Konservasi Hiu Paus sebagai bukti keseriusan terhadap konservasi hiu dan pari terancam punah.
Hiu paus meskipun dilindungi penuh, aktivitas pemanfaatan non ekstraktif berupa wisata bahari masih dimungkinkan dan terbukti telah berjalan dengan cukup baik seperti di NTB dan Gorontalo. Kegiatan pengelolaan dan pemanfataan berkelanjutan Hiu Paus ini semuanya telah tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus.
Pada hari ke-2 simposium, peserta berkesempatan mengikuti virtual tour wisata Hiu Paus di kawasan Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu upaya terobosan dalam menjaga kelestarian hiu dengan tetap memperoleh manfaat ekonomi di era pandemi ini.
Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut