Tigaraksa, Gempita.co – Jajaran Kodim 0510/Trs bersama Polresta Tangerang dan Pemkab Tangerang menggelar Operasi Yustisi untuk mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di Jalan Raya Serang Km. 24 dan di Pertigaan PT. Adis Balaraja, Selasa (15/9/2020).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I. E. Siregar menerangkan, kegiatan Operasi Yustisi digelar sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020. Selain itu, kata dia, Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” katanya.
Dandim juga menyampaikan, pada Operasi Yustisi itu, 20 orang diberi teguran dan 10 orang diberi sanksi sosial yakni membersihkan jalan atau push up. Sanksi yang diberikan, terang Bangun bukan untuk menghukum melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker. Bila di kemudian hari, orang pernah melakukan pelanggaran kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.
“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” pungkasnya.