Gempita.co – Narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang mengapung di Perairan Selat Sunda, Banten, pada 8 Mei 2022 lalu, dimusnahkan TNI AL.
Pemusnahan narkotika tersebut berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 450/ PEN/PIT/2022/PN Jakarta Pusat Tanggal 19 Mei 2022.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan terhadap barang temuan kokain tersebut,” kata Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022), dikutip RRI.co.id.
Agung menjelaskan, pemusnahan akan dilaksanakan secara bertahap di lapangan Mako Koarmada I Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, BPOM RI.
“Terkait dengan penemuan barang bukti narkotika tersebut, Agung menjelaskan barang tersebut ditemukan kapal patroli pangkalan TNI AL (Lanal) Banten yang masuk dalam jajaran Koarmada 1,” jelas Agung.
Saat ditemukan, narkotika jenis kokain tersebut dikemas dalam bentuk 4 bungkus plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda.
Selanjutnya, dilakukan uji sampel terhadap serbuk temuan itu di laboratorium BadanĀ Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 17 Mei 2022.