Kolaborasi Berbagai Pihak, Kunci Selamatkan UMKM di Masa Pandemi

Jakarta, Gempita.co – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengharapkan sinergi, kebersamaan, dan kolaborasi semua pihak termasuk Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pendamping UMKM, untuk bersama-sama dan bergotong royong dalam membantu pelaku UMKM yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keputusan penerapan PPKM sendiri diambil dengan tujuan mempercepat penanganan kesehatan sekaligus pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Perpanjangan PPKM dilakukan karena angka pertambahan kasus Covid-19 saat ini sedang melonjak. Situasi sulit sekarang seperti ini butuh dukungan kita bersama. Saya mengimbau kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah serta Asosiasi Pendamping, agar melakukan pendampingan kepada pelaku UKM,” kata Teten  dalam dialog dengan kepala dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali serta berbagai asosiasi pendamping UMKM melalui teleconference, Kamis (22/7).

Teten mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan pelonggaran PPKM Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan angka kasus Covid-19.

Teten menegaskan, pemerintah sangat memperhatikan dampak pelaksanaan PPKM Darurat Level 4 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah segera mempercepat pelaksanaan program PEN bagi UMKM yang pada tahun ini nilainya mencapai Rp184,83 Triliun.

Adapun program PEN bagi KUMKM, antara lain Subsidi bunga KUR dan Non KUR dengan target 17,8 juta pelaku UMKM, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan target 12,8 juta pelaku usaha mikro, serta Belanja Imbal Jasa penjaminan untuk UMKM dan Koperasi.

Lebih lanjut, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, Penyertaan Modal Negara untuk 6 BUMN seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Lembaga Pengelolan Investasi (LPI).

“Penyaluran BPUM bagi 3 juta usaha mikro akan dilakukan Juli-Agustus yang kiita harapkan selesai tepat waktu,” kata Teten.

Menurut Teten, pemerintah juga merencanakan untuk menyalurkan bantuan bagi satu juta pelaku usaha mikro seperti pedagang PKL dan warung. Nilai bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha. Penyalurannya akan dilakukan oleh Polri dan TNI selaku KPA. Untuk itu, KemenkopUKM akan bersinergi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima.

“Kemenkop UKM akan melakukan harmonisasi data karena ada kemungkinan datanya akan tumpang tindih dengan penerima BPUM. Kami meminta bantuan para kepala dinas untuk melakukan verifikasi data agar tidak terduplikasi dengan penerima BPUM,” jelasTeten.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Emma Rachmawati mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4. Menurut Emma, pandemi berdampak terhadap kelangsungan UKM, di sektor pariwisata, fasilitas umum, dan usaha kuliner.

Selain itu, pelaku usaha kuliner difasilitasi untuk ikut dalam platform e-commerce go-shop dan mendorong semua pejabat di lingkungan Pemprov Jateng belanja produk UMKM melalui Go-shop. Subsidi bagi koperasi juga masih tetap dijalankan dan mempercepat pengadaan barang dan jasa pemerintah dari UMKM sebanyak 40 persen.

Direktur Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Suhendro menambahkan, pedagang pasar sangat banyak yang kehilangan pendapatan akibat penutupan sejumlah pasar.  Karena itu, diharapkan bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat disalurkan langsung kepada pedagang -pedagang pasar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali