Gempita.co-PT PLN (Persero) buka suara soal Komedian Toto Muryadi alias Tarzan yang curhat karena anggota keluarganya dikenakan denda listrik Rp90 juta.
Denda itu dikenakan untuk rumah di kawasan Pinang Ranti yang ia berikan kepada sang putri, Galuh Pujiawati, lebih dari satu dekade lalu.
“Langsung mau diblokir karena alamat tidak sesuai, Kesalahan bukan pelanggan. Dendanya Rp90 juta,” kata Tarzan dalam video yang dibagikan Maman Suherman alias Kang Maman pada Senin (6/3).
Setelah mengetahui hal itu, Tarzan mengaku keberatan sehingga mendatangi PLN. Setelah kunjungan itu, komedian senior itu mengaku mendapat potongan denda menjadi Rp72 juta dan diberikan persyaratan baru.
Tarzan dan sang anak pun mengaku heran dengan denda tersebut diberi tahu setelah 15 tahun.
“Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Setidak-tidaknya ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir,” kata Tarzan.
Manager PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha mengatakan secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan. Hal ini dilakukan demi keselamatan pelanggan.
“Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya,” kata Yoga melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Selasa (7/3).
Menurutnya, PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Tarzan. Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.
Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.
Adapun Tim Keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.
Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.
Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.
“Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis” kata Yoga.