Jombang, Gempita.co-Andi Pangerang, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB Tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor Sdr. N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah,” kata Ramadhan, Minggu (30/4/2023).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh pihak Muhammadiyah.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu / kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Ramadhan.
Hal ini juga dibenarkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar. “Benar, bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim POLRI hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang,” kata Adi Vivid, saat dihubungi.
“Penangkapan saudara AP atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhamadiyah,” ungkapnya.