Komisi Perlindungan Data Uni Eropa Denda WhatsApp $267 Juta AS

London, Gempita.co – Pengawas privasi data Irlandia mendenda WhatsApp EUR225 juta (USD267 juta), Kamis kemarin, karena melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data (DPC) menjatuhkan sanksi itu kepada layanan berbagi pesan milik WhatsApp setelah penyelidikan selama tiga tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari hasil penyelidikan, WhatsApp terbukti melakukan pelanggaran “berat” dan “serius” terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum UE.

“Keputusan ini berisi instruksi yang mengharuskan DPC untuk meninjau kembali dan meningkatkan denda yang diusulkan berdasarkan sejumlah faktor. DPC telah menjatuhkan denda EUR225 juta di WhatsApp,” kata komisi dalam sebuah pernyataan.

“Selain denda administratif, DPC juga telah mengirimkan teguran bersama dengan instruksi kepada WhatsApp untuk mematuhi keputusan mereka,” tambah mereka.

Helen Dixon, komisaris investigasi, mengatakan WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada pengguna dan non-pengguna, yang terutama menggunakan layanan milik Facebook lainnya seperti Facebook Messenger dan Instagram, dan tidak menerima informasi tentang bagaimana data mereka akan digunakan.

Layanan tersebut terbukti melakukan empat pelanggaran “sangat serius” atas peraturan perlindungan data.

WhatsApp, sementara itu, menentang putusan tersebut dan menyebut denda itu “tidak proporsional” dan menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman bagi penggunanya.

“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan dan hukuman yang tidak proporsional,” kata pihak Whatsapp.

Investigasi yang diluncurkan pada Desember 2018 menyelidiki apakah WhatsApp telah lalai menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi kepada pengguna dan non-pengguna.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali