Komisi V DPR RI: Pernyataan Korlantas Polri Soal Warga dipersilakan mudik sebelum 6 Mei 2021 Tidak tepat

GEMPITA.CO-Korlantas Polri menyatakan tak akan menghalangi warga yang ingin mudik Lebaran 2021 sebelum 6 Mei. Pernyataan itu dikritik Komisi V DPR RI karena tidak sesuai dengan niat awal larangan mudik.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie awalnya mengatakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah untuk membatasi warga. Larangan itu agar tak terjadi penumpukan di daerah-daerah karena warga yang mudik.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sebenarnya kalau kita lihat dari keinginan pelarangan mudik itu kan jangan sampai terjadi penumpukan di wilayah-wilayah, di daerah-daerah. Sebenarnya dengan demikian ya tentu karena masyarakat akan mengambil pulang, mudik itu, di antara paling lama tanggal 5 (Mei) kan, kan yang dilarang tanggal 6 sampai tanggal 17 (Mei). Sebenarnya tanggal 6-17 (Mei) itu tidak ada sama sekali dibuka untuk ke luar daerah,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Menurut Syarief, pernyataan Korlantas Polri soal warga dipersilakan mudik sebelum 6 Mei 2021 tak tepat. Sebab, itu akan memunculkan penumpukan warga.

“Saya berharap sebenarnya tidak begitu bahasanya. Ini kan bisa terjadi pemudik akan mengambil mudik itu sebelum tanggal itu pasti akan terjadi berjubel,” ujarnya.

“Seharusnya tidak seperti itu, tapi bagaimana supaya mudik sebelum tanggal itu ya tentu harus diperketat. Saya harap sih pemerintah memperketat mudik itu, paling tidak syarat mudik itu harus terpenuhi, jangan sampai membuat klaster baru,” sambung politikus Partai NasDem itu.

Lalu, bagaimana antisipasi pemerintah agar warga yang mudik sebelum 6 Mei? Syarief meminta ada pengetatan.

“Saya berharap diperketat, artinya dipersilakan tetapi syarat-syarat mereka ke daerah diperketat. Mereka itu kan itu harus mengantongi antigen, atau sekarang yang dipakai GeNose,” ucapnya.

Masukan ini disampaikan Syarief agar tak terjadi salah tafsir mendekati waktu larangan mudik. Niat pemerintah sesungguhnya agar warga tak mudik sehingga tak terjadi penumpukan di daerah.

“Ya itu penafsirannya salah, padahal ingin pemerintah itu kan kalau ini supaya masyarakat itu tidak mudik saja, kalau bisa jangan mudiklah, tapi kita untuk melarang itu juga sulit, tetapi juga jangan diartikan diimbau seolah-olah diberikan tempat mereka untuk mudik beramai-ramai,” imbuhnya

Korlantas Polri sebelumnya menyatakan tidak akan menghalangi warga yang ingin mudik Lebaran 2021. Tapi masyarakat boleh mudik sebelum 6 Mei 2021.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4).

Istiono menegaskan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai COVID-19.

“Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus kita antisipasi,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali