Jakarta, Gempita.co- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) terus berkomitmen mengelola sumber daya perikanan melalui pendekatan ekosistem atau yang dikenal dengan Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM). Salah satu langkahnya dengan menyiapkan para perencana pengelola EAFM untuk merancang kebijakan, strategi dan operasional manajemen implementasi EAFM di Indonesia.
Menurut Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT Trian Yunanda, dengan luasnya perairan indonesia maka pengelolaan perikanan di Indonesia dilakukan berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Agar tercapai manfaat yang optimal dan berkelanjutan diperlukan rencana pengelolaan perikanan (RPP) sebagai pedoman dan acuan bagi _stakeholders_ dalam pengelolaan perikanan yang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan EAFM.
“RPP ini berisikan status perikanan dan rencana strategis pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan yang disusun berdasarkan potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan, sosial-ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah-langkah pengelolaan,” urai Trian.
RPP tersebut disusun berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang ada dan aspirasi seluruh stakeholders perikanan tangkap melalui serangkaian proses konsultasi publik. Melalui RPP, pengelolaan perikanan di suatu WPP dapat lebih dikelola secara optimal.
Untuk mengimplementasikan EAFM di Indonesia, DJPT bersama Pusat Pelatihan dan Penyuluhan BRSDM dan perguruan tinggi melaksanakan Training of Trainer (ToT) pada level perencana yang dilaksanakan secara virtual mulai dengan pra ToT tanggal 2 hingga 5 November 2020 kemudian dilanjutkan dengan ToT selama 7 pada 23 November hingga 30 November mendatang. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) ini merupakan upaya KKP dalam proses penyebarluasan pengelolaan perikanan melalui pendekatan EAFM.
“Kita siapkan 25 orang tidak hanya dari DJPT juga dari unit kerja Eselon I KKP lainnya. Pelatihnya kita libatkan akademisi dan praktisi di bidang perikanan,” imbuh Trian.
Ia menambahkan para perencana EAFM ini nantinya dapat menyusun perencanaan pengelolaan perikanan berbasis WPP. Adapun kegiatannya untuk merancang dan mengembangkan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
“Dengan tersedianya SDM yang mumpuni diharapkan pengelolaan perikanan berbasis WPP dapat dilakukan secara komprehensif melalui wadah Lembaga Pengelola Perikanan WPP mengingat luasnya perairan Indonesia,” tuturnya.
Pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem bukan merupakan hal yang baru. Selama ini prosesnyapun telah berjalan. Pengelolaan perikanan berbasis ekosistem merupakan pelengkap atau menyempurnakan pendekatan yang telah ada dengan menyeimbangkan antara fungsi kelestarian dan fungsi ekonomi sumber daya perikanan.
Amanah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan BRSDM Lilly Aprilya Pregiwati menyampaikan ToT perencana EAFM merupakan amanah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan EAFM. Peraturan ini menjadi acuan bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang pengelolaan perikanan.
“Pengembangan SDM kelautan dan perikanan ini terus kita dorong agar melahirkan personil yang kompeten dan cakap di bidangnya. Kebutuhan SDM perencana dengan pendekatan EAFM ini akan melihat sektor perikanan sebagai sebuah kesatuan sosial ekologis, di mana ekosistem perairan dengan segenap komponennya menjadi perhatian utama tanpa mengurangi perhatian terhadap pencapaian tujuan sosial ekonomi,” ujarnya saat membuka kegiatan ToT tersebut secara virtual.
Sumber: Humas Ditjen Perikanan Tangkap