Gempita.co-Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tanggapi hasil sidang putusan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Komnas HAM menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” tulis Komnas HAM dalam keterangan resminya.
Menurut Komnas HAM kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. “Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” tambahnya. Lebih lanjut Komnas HAM mengaku turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Brigadir J.