Komnas PA: Pembunuh Anak di Kasus Sate Beracun Patut Hukuman Setimpal 

Gemita.co- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengecam serius pelaku NA (25)  dalam kasus sate beracun.  Sudah sepatutnya tersangka mendapatkan hukuman mati sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sangat sadis, NA patut menerima hukuman setimpal dengan perbuatan,” kata Ketua Komnas  Arist Merdeka Sirait, dalam siaran persnya Selasa (4/5).

Kasus ini bermula ketika seorang anak pekerja Ojol inisial NFV (10) meninggal dunia setelah menyantap paket kiriman sate beracun dari NA. Kejadiannya di Bantul Yogjakarta.

Arist mengaku setelah membaca dan mempelajari kronologi kejadiannya, sudah sepatutnyalah NA dikenakan pasal 340 KUH Pidana tentang perencanaan pembunuhan yang mengakibat seorang anak NFV (10) yang tidak tau apa-apa itu terpaksa meregang nyawa dengan ancaman hukuman mati, tegasnya.

Atas kejadian ini Komnas Anak, sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia mengimbau dan sudah saatnya untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk paket kiriman yang lagi “tren” dari orang yang tidak diketahui alamat dan serta pengirimnya.

Demikian juga kepada para pekerja ojol untuk tidak serta merta dengan mudahnya menerima pengiriman paket yang tidak jelas si penerima dan alamat tujuannya,” katanya.

“Hati-hati dan waspadalah jangan sampai kejadian serupa terjadi tengah-tengah keluarga”. Untuk pengungkapan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Bantul dan Direskrimum Polda Jogyakarya atas kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku untuk diminta pertanggungjawaban hukumnya.

Hal yang sama diungkapkan Komnas Perempuan (KP).  Komisioner KP, Siti Aminah menilai kasus ini termasuk dalam kategori toxic relationship. Ia pun menyayangkan takjil sate maut yang dikirimkan NA kepada mantan kekasihnya berujung tewasnya anak seorang ojek online di Bantul, Yogyakarta. Komnas Perempuan meminta agar perempuan membangun relasi yang sehat dan tidak toxic.

“Dari kasus ini juga kita melihat bahwa dalam relasi pacaran yang tidak sehat, dapat menyebabkan adanya gangguan terhadap kesehatan mental baik pada perempuan maupun lelaki,” kata Tardi kepada wartawan.

KP meminta perempuan untuk tidak terjebak dalam toxic relationship. Dengan begitu, KP berharap tidak terjadi kekerasan dalam hubungan asmara.

“Karenanya menjadi penting bagi setiap perempuan untuk membangun relasi pacaran yang sehat, yang tidak toxic, yang berarti relasi yang terbangun adalah relasi yang setara, sehingga kekerasan dalam bentuk apapun tidak terjadi,” kata dia.

Siti kemudian memaparkan kekerasan yang terjadi dalam pacaran sepanjang tahun 2020. Sebanyak 401 kekerasan dilakukan oleh mantan pacar.

Pada bagian lain, sebelumnya polisi berhasil menangkap NA (25) wanita pengirim sate beracun di Bantul Jogyakarta Jumat 30 April 2021. Naasnya seorang anak dari pengemudi ojol berinisial NFV (10) yang tak tahu apa-apa harus meregang nyawa usai menyantap sate tersebut.

 

Melansir dari berbagai sumber berikut fakta-fakta terkait Sate beracun tersebut.

Motif sakit hati

Polisi menduga NA nekat mengirimkan sate beracun lantaran sakit hati melihat Tomi menikah dengan perempuan lain. Direskrimum Polda DIY Burkan Rudy Satria mengatakan keduanya pernah menjalin hubungan sebelum Tomi menikah dengan perempuan lain.

Beli Racun Sianida lewat online

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku membeli racun jenis Salium Sianida atau HCN itu secara daring atau melalui e-commerce.

NA kemudian menaburkan bubuk racun tersebut ke bumbu sate sebelum mengirimkannya melalui Bandiman ayah korba, imbuh anak.

Target NA anggota polisi.

Kasubag humas Polresta Bantul Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan target NA merupakan seorang polisi.

AKP Timbul menyebutkan bahwa Tomi merupakan seorang penyidik Senior di Polresta Yogjakarta berpangkat Aiptu. Kendati demikian, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Bandiman membawa paket makanan pulang untuk buka puasa. Setibanya di lokasi, keluarga Tomi ternyata menolak kiriman makanan yang dibawa Bandiman karena tidak mengenal nama pengirimnya.

Pihak keluarga Tomi lantas memberikan bungkusan tersebut kepada Bandiman untuk membuka puasa. Bandiman lantas membawa pulang bawa pulang dengan niat untuk menyantapnya bersama istri dan anaknya.

Namun nahas anak dan istrinya langsung mual saat menyantap tersebut. Bandiman lantas membawa keduanya ke RSUD kota Yogyakarta namun sayang nyawa anaknya tidak tertolong,” jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali