Konser Drive-In Dizinkan Saat PSBB Transisi, Ini Alasan Pemprov DKI

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberi izin kegiatan pertunjukan atau konser di luar ruangan pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Ada pun pertunjukan di luar ruang bisa dilaksanakan dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020. Dengan konsep itu, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pedoman itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 140/2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, di Jakarta, pada 6 Juli 2020.

Dalam SK itu, Cucu menyampaikan penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan covid-19, yaitu memakai masker dan mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Kendaraan penonton wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2 x 5 meter yang disediakan oleh pihak penyelenggara.

“Satu grup pengunjung adalah sekelompok individu yang datang dalam kendaraan yang sama. Satu grup pengunjung maksimum jumlahnya empat orang,” kata Cucu, di Jakarta, Rabu (8/7).

Jarak antarmobil, lanjutnya, dari kiri dan kanan 1,5 meter. “Jarak mobil dari depan belakang 3 meter,” jelasnya.

Cucu tidak memperbolehkan pengunjung membawa anak berusia di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun. Pembelian tiket diimbau dilakukan secara online atau nontunai.

“Apabila menyediakan fasilitas penjualan makanan dan minuman, maka harus dipastikan pada area khusus dan disarankan penjualan melalui aplikasi,” ujar Cucu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi hingga 14 hari ke depan atau hingga 16 Juli. PSBB transisi awalnya berakhir pada 2 Juli 2020.

Pada perpanjangan masa PSBB transisi ini, sektor hiburan dan rekreasi, yaitu pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali