Konsultasi Publik RPP UUCK Sektor KP, Investasi dan Keberlanjutan Sumber Daya Ikan Sejalan

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang belum lama ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Dalam tiga hari terakhir, ada tiga kali konsultasi publik virtual yang digelar.

Salah satunya konsultasi publik membahas RPP tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusus di Bidang Perikanan Tangkap. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, hingga Universitas Haluoleo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan RPP di bidang perikanan tangkap memuat empat materi. Meliputi pengelolaan sumber daya ikan, penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang bukan tujuan komersial, kapal perikanan, dan kepelabuhanan perikanan.

“Dengan terbitnya UUCK yang tujuannya untuk mengurai hambatan-hambatan yang selama ini mempersulit investasi, mudah-mudahan sektor perikanan tangkap akan menjadi mudah dan bisa berkembang dengan pesat,” ujar Muhammad Zaini, Rabu (11/11).

Mengenai pengelolaan sumber daya ikan, Zaini memastikan tidak ada eksploitasi hasil laut seperti yang dikhawatirkan banyak pihak selama ini meski tujuan dari UUCK adalah kemudahan investasi. Sebab ada 11 poin penting yang menjadi pegangan KKP dalam mengatur pengelolaan sumber daya ikan (SDI).

Diantaranya ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap, pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya, hingga rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.

“Kalau dilihat dari materi pengelolaan sumber daya ikan ini, maka kita bisa lihat bahwa pengaturan di dalam RPP ini mencakup bagaiman kita memelihara lingkungan agar sumber daya ikan yang lestari dan berkesinambungan. Dan juga bagaimana kita mengelola SDI agar mendapat manfaat ekonomi secara optimal. Jadi dua-duanya dipertimbangkan secara seksama,” tegas Zaini.

Zaini juga menjelaskan mengenai Komisi Nasional yang Mengkaji Sumber Daya Ikan (Komnas Jiskan) yang sempat menjadi polemik karena dianggap hilang perannya dalam UUCK. Ia memastikan RPP memuat keberadaan komisi tersebut.

Jumlah Tangkapan Ikan

Komnas Jiskan berperan memberi pertimbangan estimasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI.

“Dalam RPP ini dijawab bahwa Komnas Jiskan masih ada. Kenapa tidak ada di UUCK, karena UUCK tidak memberikan mandat langsung pada menteri tapi kepada pemerintah. Sehingga pemerintah memberikan mandat kembali pada menteri, jadi menterilah yang menetapkan kajiskan ini,” urai Zaini.

Sebagai informasi, ada empat Undang-Undang lingkup kelautan dan perikanan yang diatur dalam UUCK, yaitu UU tentang Perikanan, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kelautan, dan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Sumber: Humas Ditjen Perikanan Tangkap

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali