Konten “YouTube” Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo

Jakarta, Gempita.co –  YouTube milik Jozeph Paul Zang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebab video yang viral belakangan ini dinilai mengandung ujaran kebencian.

“Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ia mengatakan.

Menurut Kominfo, aksi pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A Undang-undang (UU) ITE.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Jozeph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018, Dedy menegaskan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial.

“Jadi undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia,” ia menjelaskan.

Dedy menambahkan saat ini Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang. Jika masih ditemukan, pihaknya dan akan segera memproses pemblokiran.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” pungkasnya.

Sumber: Antara/detik.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali