Koperasi Multi Pihak: Mengenalkan Wajah Baru Koperasi kepada Generasi Milenial

Jakarta, Gempita co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup atau platform co-op, yakni Koperasi Multi Pihak.

“Berkat dorongan berbagai pihak, saat ini regulasinya sudah siap dalam bentuk Peraturan Menteri. Dengan Permen ini, milenial yang ingin membuat startup atau platform co-op tidak perlu lagi berkecil hati,” ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada rangkaian acara Koperasi Fest Calling the Future, yang diselenggarakan Indonesian Consortium Cooperatives Innovation (ICCI), secara daring, Selasa (9/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Teten bercerita, pernah salah satu startup datang minta arahan bagaimana perusahaan rintisannya bila dibuat koperasi. Setelah diterangkan bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan pengambilan keputusan 1 orang 1 suara, yang bersangkutan tidak jadi memilih koperasi.

“Hal itu bisa dipahami, bagaimana peran kepeloporan dalam sosok entrepreneur atau istilahnya di dunia startup adalah hustler, tidak terakomodasi dengan baik. Niat baik mereka untuk melibatkan para partner, worker dan bahkan user menjadi anggota bisa menjadi simalakama,” papar Teten.

Oleh karena itu, lanjut Teten, dengan Koperasi Multi Pihak hal ini bisa disolusikan dengan cara mengelompokkannya. Misalnya, satu koperasi di dalamnya ada kelompok entrepreneur, kelompok worker, kelompok investor, kelompok partner, dan kelompok user.

“Lalu, pengambilan keputusannya menggunakan pola proportional right voting, sehingga wajar dan adil bagi semuanya. Praktik semacam ini berkembang luas di negara-negara lain,” jelasnya. .

Teten menambahkan, karena melihat manfaatnya, mulai tahun ini akan mengadopsi model ini menjadi salah satu pendekatan dalam modernisasi koperasi di Indonesia. “Kuncinya adalah bagaimana inovasi pada model bisnis didukung dengan skema kelembagaan dan keanggotaan yang tepat sehingga memberi manfaat besar bagi seluruh stakeholder,” ulas Teten.

Teten menyebutkan, apa yang diusung ICCI dengan model Koperasi Platform atau Koperasi Startup ini sangat inline dengan agenda KemenkopUKM. Intinya, bagaimana mengenalkan wajah baru koperasi kepada generasi milenial.

“Agenda utama kami saat ini adalah membangun koperasi modern. Koperasi modern ini ditandai dengan inovasi model bisnis, adopsi teknologi, kolaborasi multi pihak, pengelolaan profesional, serta memiliki koefisien tumbuh tinggi yang memberi manfaat besar kepada anggotanya,” papar MenkopUKM.

Bagi Teten, keberadaan startup telah memberi dampak luar biasa bagi ekonomi digital di tanah air. Apa-apa sekarang dikerjakan secara digital dan dihadirkan melalui ponsel dalam berbagai bentuk aplikasi. “Koperasi juga harus demikian, menghadirkan aneka kreativitas dan inovasi dalam aplikasi digital,” tandas Teten.

Teten menggarisbawahi bahwa keberadaan generasi muda ini tentu saja mendisrupsi berbagai pola lama yang ada. “Diharapkan, dengan berbagai ide dan kreativitas, generasi muda dapat melahirkan berbagai terobosan baru di bidang ekonomi, bisnis dan koperasi,” tukas MenkopUKM.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali