Jakarta, Gempita.co – Korban penipuan investasi Robot Trading Fin888 minta majelis hakim pimpinan Yuli Effendi menghadirkan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Menurut korban, pendapat ahli pidana money laundering dari Universitas Trisakti tersebut sangat penting untuk disampaikan dalam persidangan sesuai dengan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Pak hakim, tolong agar pakar hukum pencucian uang Ibu Yenti Garnasih dihadirkan dalam persidangan kasus ini sebagai saksi ahli. Sebab dalam penyidikan juga dimintai pendapatnya soal TPPU terkait kasus penipuan ini. Hal itu bisa dilihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan kami berharap dapat dihadirkan,” pinta para korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
“Keterangan ahli juga agar dapat mengungkap secara terang benderang kasus investasi bodong Robot Trading Fin888 yang telah membuat kami sengsara,” sambung para korban penipuan yang kompak maju memohon kepada majelis hakim.
Majelis hakim pun langsung menjawab permintaan korban dan menjadwalkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menghadirkan Yenti Garnasih sebagai saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
“Iya Bu Jaksa, dihadirkan ahli Yenti Garnasih ke persidangan pada persidangan berikutnya pekan depan,” kata Hakim Yuli Effendi.
Begitu juga dengan JPU Melda Siagian yang langsung akan menjadwalkan untuk menghadirkan Yenti Garnasih dalam sidang pekan depan.
“Baik Yang Mulia, kami sudah menjadwalkan ahli pencucian uang Ibu Yenti Garnasih untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan ini pekan depan,” tuturnya.
“Sudah, sudah ibu-ibu…sudah dijadwalkan pemanggilan ibu ahli (Yenti Garnasih),” sambung Melda Siagian.
Para korban pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Hakim dan JPU yang telah mengabulkan permintaan mereka.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi ahli yakni Arisy Nabawi dari Kemenkumham, ahli digital forensik Vauline Frilly Siburian, dan Akuntan Publik Abdul Muslim.
Ketiga saksi ahli tersebut menerangkan dengan jelas terkait kasus dugaan penipuan investasi Robot Trading sesuai kapasitas mereka sebagai ahli.
Seperti keterangan ahli digital forensik Vauline Frilly Siburian yang menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam dokumen forensik tersebut terkait kasus tersebut.
“Semoga semua kejahatan pelaku yang telah menipu kami terbongkar dan terungkap dalam persidangan, ” harap salah satu korban yang selalu hadir dalam sidang kasus Robot Trading Fin888 dengan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.(rkm)