Oleh H. Djafar Badjeber
Entah harus berkata apalagi tentang sejumlah korupsi yang terjadi di Tanah Air kita. Kerugian keuangan negara yang dikorup, dirampok, digarong, dicuri, disikat dan diembat sudah ribuan triliun rupiah. Itupun yang sudah dibongkar oleh penegak hukum.
Mungkin masih ada ratusan kasus korupsi yang belum terungkap atau belum dipublish oleh penegak hukum.
Terkesan para koruptor ini menentang penegak hukum, buktinya para koruptor tersebut terus berbuat curang, memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Mereka hidup berpestapora, traveling keberbagai negara, rumah mewah, mobil mewah, dan berpakaian branded.
Segala bidang tugas dan kewenangan dihampir semua instansi ada maling alias koruptor, di-mark up, di-patgulipat, dimanipulasi, direkayasa yang penting menghasilkan uang. Mereka tidak takut dengan hukum, toch semua bisa diatur. Juga tidak punya malu apalagi menyesal.
Satu-satunya jalan untuk mengurangi sejumlah korupsi jatuhkan hukuman berat, dari 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Peraturan Perundang-undangan memungkin untuk menjatuhkan hukuman berat sesuai UU No.31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 maupun UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Olehnya RUU Tentang Perampasan Aset Negara dan RUU Pembuktian Terbalik perlu segera disahkan.
Yang penting Jaksa mampu menuntut hukuman berat dan Hakim harus berani menjatuhkan hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Soal korupsi ini tidak pernah akan berhenti tanpa hukuman berat.
Resource dan keuangan negara akan habis disikat oleh pejabat penjahat jika hukum lemah. Anak-cucu kita akan menderita akibat kejahatan masa kini yang menguras kekayaan alam Indonesia.
Hentikan konspirasi jahat para pejabat, politisi pelacur dan oligarki busuk.
Salut kepada jajaran Kejaksaan Agung yang terus memburu dan membongkar kejahatan ekonomi dan kerugian keuangan negara.
Demikian juga kepada jajaran Kepolisian RI dan KPK RI untuk mengejar para penjahat berdasi sampai ke lobang tanah.
Bravo Kejagung!
Bravo Polri!
Bravo KPK!
Bravo Hakim berani dan jujur!!
*Penulis Djafar Badjeber, Anggota MPR RI 1987-1992 dan Wakil Ketua DPRD DKI 1999-2004