Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Indonesia dan Singapura akan meneken perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang sudah diupayakan sejak 23 tahun lalu, atau 1998 silam.
Perjanjian tersebut akan diteken di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022), saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam keterangan resmi, Selasa (25/1/2022).
Adapun ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
Yasonna mengemukakan, hal tersebut dilakukan untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.
Yasonna menilai, perjanjian ini juga nantinya akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Indonesia pun sudah memiliki perjanjian serupa dengan mitra sekawasan,
Mulai dari Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Sebagai informasi, perjanjian ini adalah satu dari 15 perjanjian yang akan diteken antara Jokowi dan Lee Hsien Loong. Kerja sama yang akan diteken adalah bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.