Kota Bogor Ubah Aturan Jam Malam, Begini Respons Pemkab

dok.twitter Pemkab Bogor

Bogor, Gempita.co – Antara Kabupaten Boogor dan Kota Bogor terdapat perbedaan dalam penerapan jam malam saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, akan tetap menerapkan jam malam di pukul 19.00 WIB.

Meski, Kota Bogor memundurkan jam malam dari pukul 18.00 menjadi pukul 20.00 WIB.

“Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 Wib enggak mungkin ya,” kata Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020).

Iwan mengatakan, terlalu cepat jika Pemkab Bogor merevisi Perbup tersebut untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian. Meski ia menyadari bahwa dengan memberlakukan aturan tersebut akan menghambat laju perekonomian.

“Tanggung kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol Covid-19 tetap berjalan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Pemkab Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang PSBB) pra-AKB, yang membatasi operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus bagi toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, tapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.

Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020 menjadi landasan hukum perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali