KPI Pertanyakan Komitmen Televisi, Tampilnya Pelaku Kekerasan KDRT dan Anak di Medium Penyiaran

Gempita.co – Pelaku tindak kekerasan atau pelecehan seksual jangan diberi ruang tampil di medium penyiaran.

Hal itu ditegaskan kembali Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu, mengatakan pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat, termasuk negara, dalam menghentikan KDRT.

Apalagi, kata dia, jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik.

“Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi,” ujar dia.

KPI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), untuk menindaklanjuti masalah ini.

Data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023, pengaduan diterima lembaga itu mencapai 4.371 kasus dengan jumlah kasus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen.

“Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena ‘gunung es’,” ujar dia dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali